“Penerimaan berkas dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa dalam proses penerimaan PKD, pihak Panwaslu Kecamatan Suliki akan senantiasa terbuka dan menjalankan sesuai aturan dan tidak ada istilah titipan.
“Yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari calon yang mendaftar akan kita tetapkan sebagai PKD. Untuk prosesnya akan ada wawancara yang materinya mencakup pengetahuan pemilu, integritas dan pengetahuan lokal atau kedaerahan,” tutur dia. (*)