HARIANHALUAN.ID – Bawaslu memutuskan KPU Sumbar tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap dua laporan bakal calon DPD RI atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar, Alni saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (20/1/2023).
“Kami putuskan terlapor secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi. Jadi, laporan kedua pelapor tidak diterima,” ujarnya usai sidang putusan kepada Haluan, Jumat (20/1/2023).
Alni mengatakan, bahwa dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Meskipun demikian, panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwalnya, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor,” katanya.
Alni menambahkan, dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
“Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI, yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi,” ucapnya. (*)