HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang memetakan sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus saat Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas II A Padang, Era Wiharto saat kunjungan KPU RI ke lapas, Kamis (2/2/2023).
Era Wiharto mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu hanya menempatkan dua TPS khusus. Setelah dilakukan evaluasi, jumlah TPS khusus tersebut memakan waktu yang lama selama proses pemungutan suara hingga perhitungan suara.
“Sekarang pemilih dari warga binaan kita ada 900 orang, makanya kami sarankan TPS khusus ditambah. Kami sudah membicarakan dengan KPU Padang akan dibuat menjadi empat TPS sesuai dengan kuota masing-masing yang sekitar 200 sampai 300 orang,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (2/2/2023).
Era Wiharto mengatakan bahwa untuk data pemilih masih mengklasifikasikan datanya untuk warga Padang, warga Sumbar dan warga luar Sumbar. Apalagi beberapa dari mereka belum ada yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
Dengan begitu, data mereka bakal dihapus dari daftar pemilih di TPS alamat asal masing-masing. Penetapan pemilih khusus dan penghapusan data mereka harus didahului dengan pendataan NIK, sehingga pemilih yang berada di lokasi khusus bisa mencoblos.
“Kami akan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak Dukcapil, agar mereka bisa untuk perekaman data, sekaligus jika memungkinkan untuk diberikan kesempatan mencetak KTP masing-masing,” katanya.