HARIANHALUAN.ID – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang sebelumnya empat bertambah menjadi lima dengan alokasi tetap 40 kursi.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis membenarkan adanya penambahan daerah pemilihan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
“Keputusannya sudah jelas. Daerah pemilihan (dapil) bertambah yang sebelumnya empat menjadi lima, dengan alokasi kursi tetap sama dengan pemilu sebelumnya,” katanya.
Ia mengatakan, kelima daerah pemilihan sesuai apa yang mereka usulkan sebelumnya, yakni daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) dengan alokasi kursi 10 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi lima kursi.
Selanjutnya daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi, daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka) dengan alokasi delapan kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi tujuh kursi.
“Dengan demikian, maka kami juga segera mempersiapkan dan menyusul kelengkapan sesuai yang telah diputuskan,” katanya.