HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menjelaskan, DPRD Kota Padang hingga saat ini belum menerima surat dari Wali Kota Padang untuk mengisi kekosongan bangku Wakil Wali Kota Padang.
“Kita belum menerima surat permohonan dari Wali Kota Padang untuk mengisi kekosongan Wakil Wali Kota Padang,” ucapnya, Selasa (7/2/2023) di Gedung Bundar DPRD Sawahan.
Syafrial Kani menegaskan, DPRD hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan partai politik pengusung pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa saat menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yaitu Partai PKS dan PAN.
“Kita hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan oleh kedua partai pengusung. Sedangkan untuk melakukan pemilihan wakil wali kota, dibutuhkan surat dari Wali Kota Padang ke DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.