Selain itu, DPRD provinsi, kabupaten, kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD, bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini.
Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam tata tertib DPRD, yang paling sedikit memuat tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna, jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih, pemilihan suara ulang; dan larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. (*)