HARIANHALUAN.ID – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/23023).
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Sumbar, Asrinaldi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI.
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, timsel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi pada 2 hingga 4 Maret 2023. Dalam tahapan ini, timsel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan psikologi pada 5 sampai 11 Maret 2023.
Melalui proses CAT dan psikologi, timsel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16 hingga 18 Maret 2023. Kemudian, hanya 10 peserta yang diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan lima orang Komisioner KPU Sumbar.
“Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan lima nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar,” ujarnya saat jumpa pers di Aula KPU Sumbar, Jumat (10/2/2023).
Asrinaldi juga mengatakan, bahwa proses mekanisme pelaksanan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan diri di https://siakba.kpu.go.id,” katanya.