Dalam seleksi calon anggota KPU Sumbar diketuai oleh Asrinaldi didampingi Sekretaris Timsel Otong Rosadi dan Anggota Timsel Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi dan Alim Harun Pamungkas.
Berikut Syarat Calon Anggota KPU Sumbar:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 35 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
- Mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
- Pendidikan paling rendah strata 1 (S1).
- Berdomisili di Sumbar yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari kepartaian, sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Fardi