Sementara itu, katanya, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus datanya berasal dari lokasi orang yang akan mengusulkan diadakan TPS khusus tersebut. Misal lapas, datanya harus berasal dari lapas terlebih dahulu, kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi data yang ada di TPS yang diusulkan dengan data DP4 yang sudah ada.
“TPS khusus ini dilakukan langsung oleh anggota KPU dibantu PPK dan PPS setempat. Jadi, di lokasi TPS khusus ini tidak tugas pantarlih untuk melakukan kroscek data,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 17.522 pantarlih di Sumbar akan melakukan mencoklit sebanyak 4.124.004 data potensi pemilih yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri, dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Diketahui juga, jumlah pantarlih merupakan jumlah TPS yang akan melayani pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang. (*)