Sementara Posko Kawal Hak Pilih, lanjut Elvys, merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengawali pemuktahiran data pemilih. “Jika ditemukan pemuktahiran data yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkan ke posko kawal hak pilih yang ada di nagari, kecamatan maupun kabupaten,” ucapnya.
Elvys juga menyebutkan, menyikapi hasil penyusunan IKP ini, Bawaslu Kabupaten Agam menyusun langkah-langkah pencegahan, antara lain meningkatkan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu, mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, serta stakeholder lainnya.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Agam juga mendorong peran masyarakat melalui pengawasan partisipatif, dalam upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.
Menurut Elvys, penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) hanya dapat diwujudkan secara bersama. Keberhasilan pemilu di Agam tidak lepas dari peran peserta seluruh stakeholder.
“Kami Bawaslu Agam mengajak banyak pihak baik pemerintah daerah, TNI/Polri, ormas, wartawan dan lainnya untuk sama-sama mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya. (*)