Sementara terkait hasil pengawasan terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU. Namun demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa saran, terkait minimnya sosialisasi rancangan dapil yang dibuat dan uji publik yang digelar diharapkan tidak hanya satu kali saja.
“Hasil pengawasan kita terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil Pemilu 2024 di Lima Puluh Kota, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran. Mudah-mudahan rekomendasi yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga masyarakat bisa memahami terkait tahapan dan terlibat lebih banyak dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU itu,” tutunya. (*)