HARIANHALUAN.ID – Pendaftaran sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota periode 2023-2028 resmi dibuka. Jadwal pendaftaran mulai sejak 6 hingga 17 Maret 2023.
Penjaringan calon anggota komisioner ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 118 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU pada 118 kabupaten dan kota di 15 provinsi periode 2023-2028 mendatang.
Data yang diterima, untuk wilayah Sumbar terbagi tiga wilayah tim seleksi. Di antaranya, untuk Sumbar 1 terdiri dari KPU Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, dan Padang Pariaman.
Kemudian, Sumbar 2 yakni KPU Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok. Selanjutnya, Sumbar 3, yakni KPU Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Payakumbuh, dan KPU Kota Solok.
Dalam pemaparannya, tim seleksi memastikan penjaringan calon anggota komisioner KPU kabupaten dan kota ini dengan jujur dan transparan. “Jadi jangan ragukan objektifitas kami,” kata Ketua Tim Seleksi Sumbar 1, Syaiful Anwar kepada awak media, Senin (6/3/2023) malam.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan penjaringan yang lebih kompetitif dan sesuai azas keadilan, demi mewujudkan masa depan bangsa. Termasuk tidak akan mengabaikan keterwakilan kaum perempuan dalam ranah penyelenggaran pemilu nantinya.