“Jika masih banyak pekerja di lingkungan perkebunan sawit dengan identitas kependudukan di luar Agam, maka sebaiknya juga dibentuk TPS khusus di wilayah perkebunan. Termasuk TPS khusus di lingkungan pondok pesantren yang ada di Agam,” ujarnya.
Okta mengatakan, pengawasan pemetaan dan pendataan TPS lokasi khusus ini merupakan bentuk pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024. (*)