“Untuk surat-surat keluar atas wewenang ketua DPRD, tapi surat sudah disampaikan kepada kedua calon wakil wali kota untuk segera melengkapi persyaratan administrasi,” ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan, panitia pemilihan yang dibentuk diberikan waktu satu bulan dalam proses pemilihan wakil wali kota ini. “Dalam proses ini diberi waktu sebulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Dimana sejak surat dimasukkan wali kota melalui sekda waktu itu ke DPRD sekitar tanggal 23 Februari. Kita berharap kedua calon segera mengirimkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya. (*)