Pendaftaran Calon Anggota KPU di 15 kabupaten dan kota Berakhir

KPU Sumbar

KPU Sumbar

HARIANHALUAN.ID – Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 15 kabupaten dan kota periode 2023-2028 berakhir. Total pendaftar berdasarkan data tim seleksi (timsel) melalui aplikasi SIAKBA tercatat hanya 1.354 orang.

Namun hanya 40 persen atau sebanyak 760 calon peserta, yang mampu melengkapi dan menyetorkan berkas administrasinya. Sementara calon anggota KPU yang tidak menyerahkan berkas fisiknya kepada timsel sebanyak 594 orang.

Timsel calon anggota KPU kabupaten dan kota di Sumbar, Muhammad Taufik menyampaikan, untuk wilayah Sumbar terbagi tiga wilayah. Dikatakannya, untuk Sumbar 1 jumlah pendaftar yang mengisi SIAKBA tercatat 455 orang dan yang menyerahkan berkas sebanyak 265 orang.

Dari jumlah tersebut, ia merincikan, KPU Padang Pariaman 115 orang mengisi akun dan 74 orang yang menyerahkan berkas, KPU Agam 105 orang mengisi akun dan 51 orang yang menyerahkan berkas.

Kemudian KPU Lima Puluh Kota 92 orang mengisi akun dan 58 orang yang menyerahkan berkas, KPU Kepulauan Mentawai 50 orang mengisi akun dan 35 orang yang menyerahkan berkas, KPU Dharmasraya 93 orang mengisi akun dan 47 orang yang menyerahkan berkas.

Sementara untuk Sumbar 2, kata Muhammad Taufik, jumlah pendaftar yang mengisi SIAKBA tercatat 536 orang dan yang menyerahkan berkas sebanyak 269 orang.

Dikatakannya, KPU Pesisir Selatan 132 orang mengisi akun dan 67 orang yang menyerahkan berkas, KPU Solok 92 orang mengisi akun dan 48 orang yang menyerahkan berkas, KPU Sijunjung 73 orang mengisi akun dan 44 orang yang menyerahkan berkas, KPU Pasaman 80 orang mengisi akun dan 39 orang yang menyerahkan berkas, KPU Pasaman Barat 159 orang mengisi akun dan 71 orang yang menyerahkan berkas.

Kemudian untuk Sumbar 3 jumlah pendaftar yang mengisi SIAKBA tercatat 363 orang dan yang menyerahkan berkas sebanyak 226 orang. Ia merincikan, KPU Tanah Datar 100 orang mengisi akun dan 59 orang yang menyerahkan berkas, KPU Solok Selatan 72 orang mengisi akun dan 39 orang yang menyerahkan berkas, KPU Kota Solok 50 orang mengisi akun dan 36 orang yang menyerahkan berkas, KPU Bukittinggi 64 orang mengisi akun dan 50 orang yang menyerahkan berkas, KPU Payakumbuh 77 orang mengisi akun dan 42 orang yang menyerahkan berkas.

Lebih jauh Muhammad Taufik menyampaikan, dari peserta yang menyerahkan berkas ke timsel tidak ada daerah yang pendaftarnya lebih dari 100 orang. Namun timsel akan tetap melakukan seleksi, apakah calon yang menyerahkan berkas itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, dalam ketentuannya jika ada pendaftar yang melebihi 100 calon, maka timsel akan melakukan perangkingan dan penilaian menjadi 100 calon. “Dari data yang mengembalikan berkas memang tak ada yang melebihi 100 orang. Tapi tetap dilakukan seleksi,” katanya.

Ia menyebutkan, salah satu yang akan kembali dilihat seperti usia calon peserta yang minimal 30 tahun. Dikatakannya, ada berkas yang diantar peserta melalui jasa pengiriman ke sekretariat timsel, mana tau ada yang batas usia yang tidak sampai 30 tahun dan ini akan menjadi tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, peserta akan mengikuti ujian CAT dan psikologi yang akan digelar 29 Maret 2023. Kemudian hasil seleksi CAT dan psikologi ini akan diumumkan tanggal 7 April 2023 dengan mengumumkan sebanyak empat kali kebutuhan yakni 20 orang.

“Peserta yang lolos seleksi CAT dan psikologi ini, akan mengikuti tes kesehatan tanggal 9 April 2023 yang diikuti dengan wawancara pada tanggal 12 April 2023. Lalu, hasil seleksi tahapan ini, diumumkan pada 17 April 2023 sebanyak dua kali kebutuhan atau 10 orang,” ucapnya.

Ia memastikan, penjaringan calon anggota komisioner KPU kabupaten dan kota ini dengan jujur dan transparan. Kemudian timsel bekerja dan menilai secara objektif tanpa intimidasi dari pihak manapun.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon anggota KPU di 15 kabupaten dan kota periode 2023-2028 resmi dibuka sejak 6 hingga 17 Maret 2023. Penjaringan ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 118 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU pada 118 kabupaten dan kota di 15 provinsi periode 2023-2028. (*)

Exit mobile version