HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman pendaftaran dirilis KPU di laman resminya. Surat pengumuman itu bernomor 2/PL.01.1-Pu/13/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk Pemilu Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pendaftaran DPRD Sumbar ini dibuka selama dua pekan, mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bisa mendatangi Kantor KPU Sumbar yang beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 9, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dokumen pengajuannya, katanya, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait bakal calon anggota DPRD Sumbar ini dapat menghubungi KPU Sumbar, melalui bagian teknis dan perhubmas, atau email [email protected],” ujarnya. (*)