HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan keterlibatan perempuan, dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Jumat (28/4/2023). Dikatakannya, masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.
Riki mengatakan, KPU Padang sudah membuka penerimaan pengajuan calon anggota DPRD Padang untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Padang.
Pengumuman disampaikan melalui surat Nomor 238/PL.01.4-Pu/1371/2023 di halaman resmi Web KPU Padang, tertanggal 24 April 2023. Pendaftaran bisa mendatangi Kantor KPU Padang yang beralamat di Jalan Syech Umar Khalil No. 42 A, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan dipengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei,” ujarnya.
Riki mengatakan, KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPRD Padang mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan dan bisa langsung ke kantor.