KPU membuka ruang konsultasi melalui help desk, untuk membantu parpol dan calon anggota DPD, menjawab dan memberikan saran terkait pengajuan syarat calon. Diharapkan ruang ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
Lebih jauh Rahman mengatakan, setelah semua dokumen lengkap di unggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi, agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.
Kemudian, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024. Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan help desk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.
“Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web dan media mainstream,” ucapnya.
Untuk diketahui, pendaftaran dan pencalonan untuk bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023). (*)