Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona Tiga, Jaga Integritas, Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota

HARIANHALUAN.ID – Tim Seleksi Kab/Kota Zona 3 (Timselkabko Zona 3) untuk calon anggota Bawaslu Kab. Agam, Kab. Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto mengumumkan  pendaftaran calon anggota Bawaslu kab/kota untuk periode 2023-2028.

Timsel Kab/Kota Zona 3 yang diketuai Dr. Wirdanengsih, M. Si, dengan Sekretaris Dr. Ilham, S.Pd.I, M.A dan anggota Virtuous Setyaka, SIP, M.Si, Taufik, S.Ag, M. Pd dan Muhammad Fauzan, S.HI, MH menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dalam proses seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu kab/kota di Zona 3.

“Menjadi timsel ini mempertaruhkan nama, kami ini merupakan akademisi yang terbaik dipilih oleh Bawaslu RI. Jika kami tidak menjalankan amanah ini, pertaruhannya adalah nama baik dan kampus kami,” kata Wirdanengsih di kantor timsel, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, timsel tidak akan dapat diintervenai oleh pihak mana pun karena proses seleksi calon anggota Bawaslu kab/kota telah jelas dan transparan. Waktu ujian tertulis berbasis komputer, nilainya dapat dilihat para peserta. Tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga. Kemudian, tes wawancara pasti akan dirasakan sendiri oleh peserta dan hasilnya akan diputuskan oleh lima orang anggota timsel. Selanjutnya, tes kesehatan juga dilakukan pihak ketiga.

“Dari sekian tes itu, kami hanya sedikit yang mempengaruhi nilai-nilai itu. Jadi sebenarnya peluang-peluang intervensi dari pihak luar tidak ada,” kata Wirdanengsih akademisi dari UNP Padang.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, Dr. Ilham, Sp.I, MA menjelaskan, penerimaan anggota Bawaslu Kab. Agam berjumlah lima orang sedangkan di kab/kota daerah lain di Zona 3 sebanyak tiga orang.

“Setelah dilakukan tes penerimaan, maka kita akan mengajukan calon anggota Bawaslu Kab. Agam sebanyak 10 orang sedangkan di kab/kota lain, masing-masing kita ajukan sebanyak enam nama ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang akan memilih lima orang untuk Kab. Agam, sedangkan kab/kota lain masing-masing tiga nama,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, syarat calon anggota Bawaslu antara lain WNI, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Mempunyai integritas, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.

Kemudian berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Berdomisili di wilayah kab/kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran calon.

Selanjutnya, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMD dan BUMN apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan surat keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD selama menjadi anggota Bawaslu. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kab/kota. (*)

Exit mobile version