SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan peringatkan Anggota DPRD Solok Selatan terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. LHKPN menjadi syarat mutlak untuk pelantikan para wakil rakyat tersebut.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, menegaskan tanda bukti LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD yang akan dilangsungkan pada 20 Agustus 2024.
“Nama caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan tidak akan dicantumkan dalam prosesi pelantikan,” tegas Ade dalam Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Solsel, dalam Pemilu 2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Novirman, Ketua DPRD yang diwakili oleh Afrizal Candra, Forkompinda Solsel, komisioner KPU Solsel, perwakilan Partai Politik, Bawaslu Solsel, Kesbangpol Solsel, dan media massa.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Solsel, Novirman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Serta mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah dimulai tahapannya. (*)