Sumbar Masuk Kategori Sedang Tingkat Kerawanan, Masyarakat Harus Aktif Awasi Setiap Tahapan Pemilu

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Masyarakat pemilih  Sumatera Barat (Sumbar), diminta untuk  terus meningkatkan pengawasan partisipatif  terhadap  seluruh proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berjalan. Pengawasan itu mulai dari proses seleksi rekrutmen panitia penyelenggara Pemilu, sampai kepada hari pencoblosan di bilik suara April mendatang.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumbar, Febricki Saputra, menyebut, peningkatan partisipasi aktif  masyarakat tersebut merupakan suatu keharusan di tengah meningkatnya dinamika perpolitikan menjelang Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.

“Sumbar masuk dalam kategori sedang dalam indeks kerawanan Pemilu atau IKP 2024. Hal itu tidak terlepas dari tingginya kerawanan dan potensi kecurangan Pemilu  yang bisa  terjadi,” ujarnya kepada Haluan Selasa (23/5).

Berkaca kepada Pemilu sebelumnya, katanya, potensi pelanggaran Pemilu yang cukup rawan terjadi di Sumbar diantaranya adalah netralitas ASN, TNI/Polri, politik uang, hingga kasus pidana penyelenggara Pemilu. 

“Sejauh ini KIPP Sumbar melihat bahwa potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sumbar juga cukup rawan terjadi. Gejala kerawanan  bahkan sudah  terlihat sejak dimulainya proses rekrutmen KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KIPP Wilayah  Sumbar telah menerima sejumlah laporan aduan dan tanggapan dari masyarakat terkait  potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh calon  panitia penyelenggara Pemilu.

Beruntungnya, kata Ricky, aduan dari masyarakat tersebut diterima pihaknya  saat dibukanya  proses masa tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak calon panitia penyelenggara Pemilu.

“KIPP Sumbar pernah menerima aduan terkait  adanya enam orang calon anggota Komisioner KPU Kabupaten dan Kota yang diduga terindikasi berafiliasi Parpol,” ucapnya.

Baru-baru ini sebut Ricky, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dua orang anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten dan Kota yang telah ditetapkan Bawaslu RI ternyata  terindikasi tidak memenuhi syarat.

Ricky menyebut, usai mendapatkan  aduan itu, pihaknya segera melakukan kroscek serta investigasi lebih lanjut terhadap rekam jejak kedua Timsel yang dimaksud.  Setelah dipastikan kebenarannya, aduan itu pun kemudian diteruskan kepada Bawaslu RI.

Alhamdulilah, informasinya dua orang timsel Bawaslu Kabupaten Kota yang ternyata terafiliasi Parpol itu akhirnya telah dicopot oleh Bawaslu RI,” ungkapnya.

Ia menambahkan,  pencopotan kedua Timsel yang diduga bermasalah  ini mengindikasikan bahwa Bawaslu RI  serius untuk menindaklanjuti setiap aduan rekam jejak  kandidat penyelenggara Pemilu yang dilayangkan masyarakat pada saat dibukanya masa tanggapan masyarakat. 

Meski mengapresiasi langkah Bawaslu RI yang segera mencopot kedua orang Timsel bermasalah ini, namun Ricky mengingatkan bahwa Bawaslu RI ke depannya  harus lebih berhati-hati saat melakukan proses rekrutmen. 

“Seandainya saja tidak ada laporan atau aduan  dari masyarakat, mungkin anggota tim seleksi berafiliasi Parpol yang tidak memenuhi syarat ini sudah bertugas untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucapnya. 

Jika kondisi itu sampai terjadi, kata Ricky, hal itu pasti akan mencederai integritas panitia pengawas penyelenggara Pemilu yang semestinya harus benar-benar bersih dari pengaruh Parpol peserta Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, membenarkan adanya dua orang anggota Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumbar yang telah dicopot oleh Bawaslu RI. 

“Terkait dengan adanya dua orang Timsel Bawaslu Kabupaten Kota yang terindikasi berafiliasi partai, Bawaslu RI telah mengambil kebijakan. Sepengetahuan kami, ada dua Timsel  yang telah diganti,” ujarnya kepada Haluan Senin (22/5) di Padang.

Kendati enggan membeberkan nama kedua orang anggota Timsel yang telah diganti tersebut lantaran hal itu merupakan  kewenangan Bawaslu RI, namun Alni menyebut bahwa penggantian itu diduga berkaitan dengan adanya masukan dan aduan dari masyarakat terhadap rekam jejak kedua orang Timsel yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut.

Dimana menurutnya,  di dalam salah satu persyaratan telah disebutkan bahwa setiap Timsel tidak boleh menjadi pengurus, anggota partai bahkan terlibat sebagai tim kampanye peserta pemilu dalam rentang waktu lima tahun sebelumnya.

“Ternyata ada masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan itu, Timsel yang telah ditetapkan ternyata tidak memenuhi syarat sehingga Bawaslu RI sudah mengambil kebijakan untuk mengganti yang bersangkutan,” tutupnya. (fzi)

Exit mobile version