HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tidak melakukan pelanggaran terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda untuk Pemilu 2024.
“Putusan sudah kita bacakan secara terbuka yang menyatakan bahwa berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini, tidak terbukti terjadinya dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni, usai sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terkait persyaratan bacaleg dari Partai Garuda, Selasa (13/6).
Keputusan dari Bawaslu Sumbar ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Sumbar yang disampaikan oleh Partai Garuda. Laporan tersebut sudah diproses dan dugaan yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi.
“Kita telah melakukan mekanisme persidangan secara terbuka, kita lakukan sejak bulan Mei, dan hari ini (kemarin) memutuskan dari dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.
Alni menjelaskan laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak diterima, terkait proses pengaduan persyaratan bacaleg.
“Ini sudah kita buktikan dalam persidangan, apakah betul terjadi dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme atau tata cara yang dilakukan oleh terlapor, yaitu KPU benar atau tidak. Dalam persidangan ini memang terbukti bahwa KPU tidak melakukan dugaan pelanggaran,” katanya lagi.
Lebih jauh Alni mengatakan, hingga kini Bawaslu Sumbar hanya menangani satu laporan dugaan administrasi, tetapi di beberapa daerah juga ada penanganan laporan dugaan pelanggaran yang hampir sama, yakni di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman.
Ia mengakui dalam tahapan pemilu ada potensi terjadinya pelanggaran dan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan pelanggaran sesuai kewenangannya.
Dikatakannya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan beberapa kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, antara lain pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik pemilu.
“Jadi, pelanggaran peraturan perundang lainnya, seperti netralitas ASN, kita memproses, tapi kita hanya merekomendasikan ke instansi atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sumbar melalui Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin menyatakan dari 18 parpol hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya di Sumbar. Kemudian, di kabupaten dan kota Partai Garuda tidak terdaftar pada 16 kabupaten dan kota.
“Selain di KPU Sumbar, Partai Garuda juga tidak mendaftarkan bacaleg pada 16 kota dan kabupaten di Sumbar,” katanya.
Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, katanya, Partai Garuda hanya mendaftarkan bacaleg ke KPU Padang, KPU Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Lima Puluh Kota. (fdi)