HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 830 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dalam daftar calon sementara (DCS) yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tersebut.
“Kita (KPU) telah mengumumkan 830 bacaleg dalam DCS tingkat provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk itu masyarakat diminta untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Minggu (20/8).
Dikatakannya, masyarakat yang mengetahui tentang profil dan rekam jejak bacaleg dapat menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU melalui kanal yang disediakan yaitu di infopemilu.kpu.go.id atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Diharapkan tanggapan dari masyarakat dapat melahirkan anggota legislatif yang benar-benar memikirkan kepentingan masyarakat.
“Misal, apakah calon memiliki ijazah asli, ataupun surat keterangan kesehatannya palsu, ini contohnya,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar itu.
Dikatakannya, pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI, sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023. Sementara untuk masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS sudah dimulai dari 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Jons Manedi mengatakan, masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi kepada pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat.
“Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi. Kami klarifikasi pada parpol, demikian juga KPU meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang,” katanya.
Jons Manedi juga mengatakan, parpol masih dapat melakukan pergantian bacaleg meskipun telah dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS).
“Perubahan ini hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pengumuman daftar caleg tetap (DCT). Kecuali DCT sudah dilakukan maka perubahan sudah tidak dapat dilakukan,” katanya.
Selain itu, Jons Manedi juga menyinggung soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, namun memiliki KTP Elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamat domisili mulai dari jam 12 sampai jam 1 siang.
Untuk pemilih tambahan, kata Jons, bukan tambahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pemilih yang pindah memilih dikarenakan berbagai sebab, seperti pindah tugas kerja, sakit dan dirawat di rumah sakit, dan lainnya. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu tahun 2024 jika masyarakat yang mengurus pindah memilih dan telah mengurus KTP di daerah domisili tempat dia pindah, maka akan mendapatkan surat suara sesuai dengan dapil tempat dia pindah. (h/fdi)