HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu tahun 2004 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, S.Pd di dampingi komisioner KPU Syarif Hidayatullah, Jum’at (18/8) sore, seusai rapat pleno penetapan.
“Alhamdulillah hari ini, KPU Pasaman Barat menetapkan daftar calon sementara (DCS) dari lima dapil yang ada,” katanya.
Ia mengatakan daftar calon sementara untuk calon anggota DPRD yang ditetapkan itu sebanyak 499 bacaleg dari 16 partai politik.
“Penetapan DCS telah melalui tiga tahapan yaitu, masa awal pengajuan daftar bacaleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan masa pencermatan rancangan DCS,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara akan di umumkan pada 19 sampai tanggal 23 Agustus 2023.
“Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media masa. Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” harapnya. (*)