JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Muncul gugatan syarat usia capres/cawapres maksimal 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK). Waketum Gerindra Habiburokhman menyindir gugatan itu lantaran merampas hak konstitusi orang lain.
“Kalau saya melihat mungkin layak dimasukkan di Museum Rekor Indonesia. Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang,” kata Habiburokhman seperti dilansir dari olaman detik.com, Selasa (22/8).
Habiburokhman memahami gugatan perkara ke MK diajukan pihak tertentu untuk mencari keadilan konstitusional. Namun dia heran dengan gugatan ini sehingga berseloroh akan masuk ke Museum Rekor Indonesia.
“Artinya itu saya kan praktisi tadinya sebelum di DPR saya di MK, mungkin belasan tahun paham sekali di konstitusi di MK adalah tempat orang mencari keadilan konstitusional, menuntut hak konstitusi, haknya tidak diberikan pada undang-undang maka dia mengajukan gugatan.
“Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang itu yang saya bilang bisa jadi ini gugatan pertama yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang. Nah itulah makanya layak diajukan Museum Rekor Indonesia ya,” lanjutnya.
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres ke MK
Sebelumnya diberitakan, muncul gugatan ke MK agar usia maksimal capres/cawapres juga diatur yaitu maksimal 70 tahun.
Untuk diketahui, dari 3 capres yang sudah mendeklarasikan diri, memiliki usia yang berbeda-beda. Ganjar lahir pada 28 Oktober 1968 dan kini berusia 54 tahun. Pada 23 Oktober nanti berusia 55 tahun. Sedangkan Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969 dan kini berusia 54 tahun. Adapun Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951 dan kini berusia 71 tahun. Pada 17 Oktober nanti berusia 72 tahun.
Berdasarkan berkas permohonan di website MK yang dikutip detikcom, Senin (21/8/2023), gugatan terbaru dilayangkan advokat dari Malang, Jawa Timur, Rudy Hartono.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi petitum Rudy Hartono. (h/dj)