Usai Apel Gabungan dilanjutkan dengan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu di Aula Kantor Camat setempat. Pada diskusi tersebut, Ketua Bawaslu bertindak selaku pemateri menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan badan vertikal yang menjalankan aturan kepemiluan yang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satunya mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu.
“Bentuk netralitas ASN adalah tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun aktifitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu. Artinya ASN tidak ikut secara langsung melakukan kampanye dan mengarahkan masyarakat untuk berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Karena jika terjadi dan ada laporan ke Bawaslu, maka akan ada penelusuran dari pihak Bawaslu,” ungkap Azwar Mardin.
Sosialisasi tersebut juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang mengundang antusias peserta. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta. Salah satu peserta Safrizal (59) yang menanyakan bagaimana Solusi bagi ASN memposisikan dirinya saat berada di situasi yang tidak disengaja bersama peserta pemilu (caleg).
Menjawab pertanyaan tersebut Ketua Bawaslu, Azwar Mardin menekankan untuk tetap mengikuti aturan dan menjujung tinggi netralitas ASN, yaitu tidak menggunakan atribut-atribut ataupun tidak melakukan aktifitas yang menunjukan keberpihakan. (*)