HARIANHALUAN.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye, di Aula Kantor KPU, Selasa, (24/10/2023).
Rakor dihadiri Pimpinan Partai Politik, Bakal Calon DPD, Bawaslu Sumbar, Komisi Informasi Sumbar, KPID Sumbar serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye. Sehingga, kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023, tentang kampanye pemilu dan dana kampanye pemilu.
“Kampanye Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan, termasuk dengan materi yang di sampaikan yang menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini,” kata Surya.
Selanjutnya Surya menjelaskan bahwa jelang pemilu yang tersisa 112 hari lagi, kampanye dapat dilakukan selama 75 hari melalui iklan media cetak, media elektronik, serta media sosial dengan materi pasangan calon serta alat peraga kampanye ditempat umum.
“Bagi peserta Pemilu yang melakukan aktivitas kampanye di Pemilu 2024, seluruh tahapan sesuai jadwal dan waktu yang tersedia untuk kegiatan kampanye agar mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur terkait dengan kampanye di tahun 2024,” jelas Surya.