Adapun tahapan kampanye pemilu, dimulai dari kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan berlanjut pada pelaksanaan debat. Kemudian dimulai terbuka, debat pertama hingga debat kelima, dilanjutkan dengan rapat umum oleh partai peserta Pemilu, dan iklan pada media, lalu berlanjut pada masa tenang dan berakhir di kampanye putaran kedua.
Terakhir Surya mengingatkan bahwa penggunaan dana kampanye juga harus jelas penggunaan nya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengenai dana kampanye, peserta Pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye pemilu 2024, sesuai dengan jenis pelaporan dana kampanye yakni Pasal 22, Pasal 46, Pasal 71 PKPU dan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang penggunaannya harus transparan sehingga akuntabilitas peserta pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Surya. (*)