JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.
Selain itu, KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pengundian nomor urut digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.
Keputusan KPU itu bernomor 1.644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” kata Hasyim, seperti dilansir detik.com.
Nomor urut peserta Pilpres, yakni pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.