PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman, Kamis (16/11/2023) malam.
Calon senator tersebut tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Sidang, Anggota Sidang, Lolly Suhenty menjelaskan, bahwa terkait permohonan pemohon, kabur/tidak jelas (obscuur libel). “Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” kata Lolly.
Salah satu alasannya, berdasarkan fakta adjudikasi, pemohon tidak ditetapkan dalam DCT anggota DPD sebagaimana objek sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
Sehingga, tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Irman Gusman yang juga Direktur Irman Gusman Center (IGC), Marhadi Efendi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil dari Bawaslu RI, dan akan melanjutkan perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komentar