Marhadi Efendi mengatakan, pihaknya tetap optimistis akan berada pada pihak yang benar dan bisa kembali membawa Irman Gusman menjadi calon DPD RI. Dirinya meyakini semuanya masih berproses. IGC juga yakin Irman Gusman masih berpeluang besar, setidaknya 95 persen, menjadi calon DPD RI tahun 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah menggelar upaya mediasi. Hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor, yakni KPU RI. Selanjutnya, sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses dengan agenda pembacaan pemohon Irman Gusman dan jawaban termohon KPU RI. Hasilnya masih sama gagal, dan akhirnya berlanjut ke PTUN.
“Kami akan tetap tuntut dan lawan. Pertama tentu mediasi dan gagal, kemudian ajudikasi di Bawaslu juga gagal. Tapi kami akan tetap ke PTUN dan ke proses perdata kami jalani sampai ini tuntas. Sampai Irman Gusman menjadi calon DPD RI,” ucapnya.
Irman Gusman Center menilai pencoretan nama Irman Gusman dari DCT pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. Kemudian, persoalan etika, etik, atau kesopanan dari Komisioner KPU Sumbar pihaknya sedang memproses di DKPP apakah bersalah atau tidak bersalah, sehingga pihaknya akan menunggu hasilnya.
Marhadi Efendi mengatakan, keyakinan itu dilandasi beberapa logika hukum, karena tidak mungkin seseorang dihukum dua kali, kemudian menghukum atau membuang seseorang tanpa PKPU hanya surat dinas yang hanya mempedomani. Kemudian asas dengan kebersamaan bersama komisi II. Di mana jika ada satu pasal dalam PKU yang ingin diberlakukan maka harus dikoordinasikan dengan KPU RI. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan, dan dalam waktu yang bersamaan komisi II sedang reses di tempat lain.
“Pertanyaannya, kapan mereka melakukan koordinasi tersebut, antara KPU dengan Komisi II. Oleh karena itu, kami yakin dan percaya bahwa hal ini bisa dibatalkan oleh Bawaslu atau PTUN Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak KPU Sumbar. Pihaknya tidak pernah diundang walaupun pihaknya sudah membuat surat tuntutan, baik secara tulisan maupun lisan. Padahal sebelumnya, segala sesuatu yang menyangkut dengan persyaratan Irman Gusman mendaftar dari awal hingga DCS tetap diberitahukan. Sehingga ia heran kenapa tiba-tiba dinyatakan TMS.