“Inilah yang kami tuntut dari KPU RI dengan surat-suratnya. Nanti bisa-bisa kan PTUN membatalkan. Jika sudah dibatalkan berarti proses bisa diulang kembali dan Iramn Gusman sah sebagai calon DPD RI. Kami tetap ke PTUN dan ke proses perdata kami jalani sampai ini tuntas. Kita 95 persen yakin dan percaya Irman Gusman tetap menjadi calon DPD RI,” ujarnya.
Terpisah, Pengamat Politik Andri Rusta menilai, karena ada kesalahan dalam memahami putusan MK sebelumnya oleh KPU, harusnya ketika KPU menyiapkan PKPU Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2023, KPU juga memasukkan pasal-pasal yang diputuskan oleh MK terkait masa jeda atau masa tunggu narapidana bidang politik tersebut.
Jika seandainya itu dimasukkan KPU pada PKPU Nomor 10 dan Nomor 11, tentu calon narapidana yang terkena pasal MK tersebut tentu tidak mencalonkan diri. Sekarang setelah ada putusan MK yang terbaru harusnya KPU juga memperbaiki atau mengamandemen atau merubah PKPU tersebut dengan mengakomodir putusan MA per September 2023. Tapi sayangnya, tidak dilakukan sehingga calon yang dari narapidana merasa dirugikan karena tidak diputuskan dengan PKPU juga.
“Karena tidak ada PKPU, putusan dasar TMS para calon tidak kuat. Harusnya ada putusan PKPU baru yang dibuat KPU RI, sehingga inilah menjadi dasar KPU yang men-TMS-kan calon yang memiliki kasus yang sama dengan Irman Gusman,” katanya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa calon yang dari pidana yang mencalonkan diri, selain DPD ada juga dari DPR RI. Apalagi berdasarkan survei tahun 2023 yang dilakukan di 18 kabupaten/kota, Irman Gusman masuk 4 besar.
“Hasil survei kami menunjukkan Irman Gusman punya potensi untuk menduduki jabatan anggota DPD RI. Survei Spektrum Politikal institut dibawah naungan kami,” ujarnya. (*)