Ia menjelaskan, langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin. Pertama menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di aplikasi whatsaap.
“Kemudian melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” katanya.
Informasi pengurusan itu terdiri dari yang pertama pelayanan SKCK, kedua pelayanan izin keramaian, ketiga pelayanan STTP kampanye dan lainya. Jika ingin mengunakan pelayanan STTP kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3.
Menurut Anthon, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP kampanye.
“Pemohon selanjutanya mengirimkan berkas persyaratan dengan format pdf. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” ujarnya.
Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengapresiasi dengan hadirnya call center Yanmin.














