“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika misalnya partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor whatsaap yang telah tersedia,” ujar Jons.
Dengan mengakses nomor yang telah tertera, kata Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via whatsaap.
“Kemudian, partai memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP. Dan bagi KPU, karena memang ada pasal yang mengharuskan partai politik mengurus STTP, jadi ini sangat membantu,” tuturnya. (*)














