PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan 600 lebih kasus dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye yang meliputi pelanggaran pidana, kode etik, hingga administratif. Termasuk di Sumatra Barat tercatat empat kasus pelanggaran kode etik, sembilan pelanggaran administratif. Selain itu, sejumlah laporan juga tengah diusut Bawaslu Sumbar, salah satunya netralitas ASN di pemerintahan kabupaten/kota.
Berdasarkan data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu RI hingga 23 November 2023 terdapat 688 kasus pelanggaran. Jumlah itu terdiri atas 221 laporan dan 467 temuan.
Dari total 688 kasus tersebut, 439 di antaranya masuk registrasi atau ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sedangkan 241 kasus tidak diregistrasi atau tidak ditindaklanjuti, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses.
Dalam penanganan kasus pelanggaran tersebut, terbanyak adalah pelanggaran kode etik dengan 192 kasus, lalu pelanggaran administrasi dengan 47 kasus, pelanggaran hukum lain 38 kasus, dan pelanggaran pidana 8 kasus.
Sebanyak 192 kasus Pelanggaran Kode Etik itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Pulau Sumatera yaitu di Aceh dengan 21 kasus, Riau dengan 9 kasus, Sumatera Barat dengan 4 kasus, Sumatera Utara 33 kasus, Sumatera Selatan 9 kasus, Jambi 3 kasus, Lampung 5 kasus, dan Bengkulu 2 kasus.
Kemudian 47 kasus pelanggaran administrasi dengan jumlah kasus tertinggi dilaporkan di Sumatra Barat sebanyak sembilan kasus. Kemudian disusul Provinsi Aceh dengan empat kasus, Papua Barat dan Sulawesi dengan dua masing-masing kasus. Serta beberapa provinsi dengan satu kasus.