PADANG, HARIANHALUAN.ID — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Hamdan mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikatakannya, kampanye harus memuat sejumlah materi, di antaranya visi, misi dan program peserta pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten dan kota, serta perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
“Masa kampanye ini masa yang diperbolehkan untuk peserta pemilu maupun calon anggota DPD untuk melakukan kampanye. Peraturan sudah jelas untuk penyebaran alat peraga kampanye itu harus mengedepankan prinsip etika dan estetika serta tidak melanggar ketentuan,” ujarnya kepada Haluan, Senin (11/12).
Hamdan mengatakan, bahwa metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, iklan media cetak, elektronik, daring, rapat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar.