PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan pengawasan khusus untuk potensi pelanggaran pemilu pada masa kampanye di sosial media. Setidaknya, Bawaslu tengah menindaklanjuti 80 dugaan pelanggaran pemilu di sosial media.
Bawaslu Sumbar juga telah membentuk tim pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pemilu di sosial media. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap akun-akun peserta pemilu yang telah didaftarkan secara resmi kepada Bawaslu.
“Ranah pengawasan kita yang dijadikan subjek hukum apabila yang melakukan pelanggaran itu adalah akun-akun yang didaftarkan ke penyelenggaraan pemilu yaitu KPU provinsi dan kabupaten dan kota,” katanya.
Di luar ini, katanya, melakukan komunikasi dengan tim khusus kepolisian, seperti membentuk Pokja tentang penyebaran isu-isu negatif. Kemudian, ada komunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar berkaitan dengan siber tindak pidana yang berkaitan dengan informasi transaksi elektronik ITE.
“Karena ranahnya ada pembatasan, kalau pelaku adalah orang-orang yang bukan bagian dari pelaksanaan kampanye ternyata itu masuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana terhadap informasi dan transaksi elektronik, itu ranahnya siber. Tapi kalau tindak lanjut dengan akun-akun yang ternyata yang menyebarkan berita yang tidak sebenarnya kita ada kerja sama dengan kominfo dan lembaga terkait pencegahan isu-isu negatif,” ucapnya.
Bawaslu RI mencatat 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Pelanggaran itu ditemukan selama pengawasan dua pekan masa kampanye.