PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar pimpin operasi penertiban bersama Satpol PP Padang, Jumat (5/1/2024) malam.
Penertiban terhadap spanduk, iklan, reklame, baliho, poster dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di pohon pelindung, taman, tiang listrik, tiang telepon dan di rambu-rambu jalan dilakukan, lantaran pemasangannya telah menyalahi aturan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam penertiban tersebut Wakil Wali Kota Padang didampingi Kasat Pol PP Padang menyisir Kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur, dan Kecamatan Padang Utara.
Ekos Albar menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang dan pemko tetap tegak lurus dengan aturan.
“Kita tidak melihat ini siapapun, karena kita melihat Kota Padang ini sudah semrawut karena bahan kampanye, yang mana ini telah melanggar aturan, memang saat sekarang ini adalah saat kampanye, tapi ada aturannya, kiranya ini sama-sama kita perhatikan, jangan jadikan pohon atau taman sebagai tempat memasang bahan kampanyenya,” ujar wawako.
Selain itu, Ekos Albar mengimbau kepada seluruh peserta kontestan, untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.