PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kota Pariaman bersama jajaran KPU dan pemerintah kota (pemko) menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (17/1/2024).
Penertiban APK dilakukan sebagai tindaklanjut atas surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu daerah tersebut, karena telah lewat dari masa tenggang.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, peserta pemilu memiliki APK melanggar aturan telah diminta untuk menertibkannya secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tak dihiraukan, sehingga pihak Bawaslu memutuskan untuk membongkar paksa.
“Kami melakukan penertiban APK yang melanggar aturan setelah masa tenggang surat imbauan Bawaslu Kota Pariaman kepada peserta pemilu dikeluarkan. Sebab, dalam jangka waktu tiga hari kami masih tidak melihat tindakan peserta pemilu yang melanggar aturan tadi,” katanya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan APK tidak sesuai zona wilayah yang ditentukan. Selain itu, sepanjang jalan di Kota Pariaman masih marak spanduk kecil yang dipaku pada pohon-pohon, serta pemasangan di tiang-tiang.