Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya baru-baru ini meminta arahan terkait dengan berbagai pihak yang bertanya apakah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Irman Gusman ditindaklanjuti oleh KPU RI. “Maka kita hanya diarahkan menjawab soal kewenangan. Jadi, kewenangan soal eksekusi adalah KPU RI dan KPU Sumbar hanya mengikuti putusan dan arahannya KPU RI,” katanya.
Lebih jauh Ory Sativa Syakban menyampaikan, terkait adanya pakar hukum yang mengatakan akan ada berpotensi untuk pemilu ulang untuk DPD RI, pihaknya tidak mengetahui ada atau tidaknya pemilu ulang tersebut. Namun, yang dirinya ketahui di antaranya pemungutan suara ulang, pemilu susulan dan pemilu lanjutan dengan berbagai macam definisi.
“Tapi kalau pemilu ulang kami belum mengecek, dan sebenarnya tidak etis juga saya mengomentari perihal ini. Sebab yang dikomentari putusan atau sikap yang diambil KPU RI. Pada intinya kami di KPU Sumbar mengikuti arahan KPU RI,” ucapnya.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Muhammad Khadafi, mengatakan, apa yang membuat KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke dalam DPD RI, Bawaslu tentu mengawasi semua yang menjadi pekerjaan di setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU.
“Misalnya tahapan di KPU itu mengatakan dimasukkan tentu kami akan mengawasi. Karena keputusan DPD tersebut ada di KPU RI. Apa yang menjadi pekerjaan teman-teman kita di KPU, baik itu teknis dan non teknis di semua tahapan pemilu itu menjadi domain yang harus kita lakukan pengawasan,” katanya.
Kemudian, jika dianggap salah prosedur dan lainnya tentu Bawaslu akan menyampaikan bahwa ini salah, maka dilakukan langkah-langkah pencegahan. “Inilah yang bisa Bawaslu lakukan. Karena memang putusan tersebut berada di KPU RI, kami di provinsi mengikuti putusan tersebut. Jika dimasukkan kami masukan, jika tidak ya tidak. Kami Bawaslu pada hakekatnya mengawasi teman-teman KPU,” ucapnya. (h/fdi/mg-ipt)