PADANG, HARIANHALUAN.ID – Meski PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Irman Gusman melawan KPU yang telah mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, sebagaimana isi putusan PTUN No. 600/G/2023/PTUN-JKT, namun KPU masih bungkam.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. Putusan PTUN dimaksud juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tersebut pada Lampiran III yang tidak terdapat nama Irman Gusman, tapi belum juga dilakukan.
Melihat kondisi itu, Pakar Hukum Universitas Ekasakti (Unes), Dr. Otong Rosadi, SH., M.Hum menyebutkan, sebagai penyelenggara negara (badan atau pejabat), KPU wajib taat dan patuh pada hukum termasuk pada putusan hakim. Sebagai negara yang berlandaskan konsep negara hukum, maka KPU wajib melaksanakan putusan yang diperintahkan kepadanya, termasuk putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan Irman Gusman melawan KPU yang mencoret namanya dari DCT untuk pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar.
Menurutnya, pembangkangan yang sampai saat ini dilakukan oleh KPU merupakan pelanggaran hukum karena KPU tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN yang berisi gugatan terkait. “KPU yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sehingga KPU mencoret nama Irman Gusman dari DCT merupakan pelanggaran atas (putusan) hukum dan KPU harus mengembalikan lagi hak Irman Gusman sebagai peserta pemilu,” katanya kepada Haluan, Selasa (16/1).
Jika KPU tetap bergeming atas putusan PTUN, ia katakan bahwa prinsip yang terlanggar dalam kasus tersebut adalah prinsip negara hukum. Karena salah satu unsur dari negara hukum itu adanya kejelasan akan putusan pengadilan apalagi dalam konsep hukum Indonesia yang cenderung kontinental (Civil Law Tradition).
“Ini merupakan salah satu keterikatan kita kepada putusan peradilan tata usaha negara. Prinsip yang utama dalam kasus ini adalah KPU tidak menghormati konsep negara hukum. Konsep negara hukum yang dimaksud bahwa semua penyelenggara negara harus taat pada hukum ketika ada putusan pengadilan harus dilaksanakan,” kata Otong, yang pernah jadi Sekretaris Tim Panitia Seleksi Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028, ini.