SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID -Memastikan penyelenggara pemungutan suara di tingkat kecamatan dan nagari memahami tugas dan tanggungjawabnya, KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan penguatan kapasitas jajaran Adhoc dalam bentuk kegiatan ToT (training of trainer), Selasa (23/1/2024) di Hotel bukit Gadang yang diikuti oleh ratusan PPK dan PPS SE Kabupaten Sijunjung dari tanggal 23 sampai 24 Januari 2023.
“Kegiatan ToT dengan PPK untuk pemateri dari Komisioner KPU, sedangkan ToT dengan PPS untuk pemateri dari PPK,” kata Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri selaku divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM.
Juni Wandri mengatakan bahwa kegiatan ToT ini sendiri dibagi dua sesi, dimana sesi pertama ini diikuti 110 peserta yang terdiri dari PPK dan PPS dari empat kecamatan dan sesi kedua digelar Rabu tanggal 24 Januari 2024.
“ToT untuk semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kabupaten Sijunjung terbagi menjadi dua sesi. Dimana sesi pertama diikuti oleh 110 peserta dari empat kecamatan, yakni Koto VII,vKupitan, Sumpur Kudus dan Tanjung Gadang,” katanya.
Lebih lanjut Juni Wandri menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peningkatan kapasitas, serta melatih PPK dan PPS untuk menjadi seorang trainer nantinya di saat akan membimtek anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS masing-masing wilayah kerja PPK dan PPS.
“Adapun materinya adalah tentang proses persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan tahapan pelaksanaan pemungutan suara. Mulai dari tata cara penyampaian pemberitahuan pemilih, tata pemungutan dan penghitungan suara ditambah pendalaman untuk materi sistem informasi rekapitulasi, nanti yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses perhitungan ditingkat TPS,” tuturnya.
Pihaknya berharap pelaksanaan pemilu 2024 yang tidak berselang lama lagi dapat berjalan dengan lancar tapa adanya hambatan yang berarti, seluruh badan Adhoc turut diimbau juga untuk selalu menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu. (*)