AGAM, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, Sabtu (27/1/2024).
Penertiban APK tersebut dipimpin langsung Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Agam dengan menyisir seluruh ruas jalan di setiap kecamatan di Kabupaten Agam.
Kordiv. Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kab. Agam, Yuhendra mengatakan, sebelum penertiban APK Bawaslu telah memerintahkan panwascam untuk menginventarisir seluruh APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti di pasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan ditempat fasilitas pemerintah, serta tempat lainnya yang dilarang.
“Sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik peserta pemilu untuk menertibkan APK-nya secara mandiri dan kami beri mereka waktu tiga hari untuk melakukan penertiban. Namun hingga hari ini masih banyak ATK yang dipasang di tempat terlarang,” kata Yuhendra kepada Haluan usai menggelar penertiban di Kantor Camat Banuhampu.
Ia menambahkan, untuk melakukan penertiban itu. Bawaslu membentuk tiga tim dari kabupaten dan ditambah dengan 19 tim dari kecamatan, serta dibantu TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Kab. Agam.
“Setelah kita tertibkan, sebagian besar APK yang kita tertibkan itu dipasang di tiang listrik dan di pohon. Dan sebagian kecil dipasang di fasilitas pemerintah. Penertiban ini akan berlangsung beberapa hari ke depan,” ujarnya.
APK yang ditertibkan itu, selanjutnya akan disimpan di Kantor Bawaslu Agam dan kantor panwaslu kecamatan. Sedangkan kayu bingkai APK ditinggalkan di lokasi. Ia meminta peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat terlarang selama masa kampanye.