PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar akan menurunkan tim mendeteksi adanya dugaan mark up dana transportasi dan konsumsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di wilayah hukum Polda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, hal itu dilakukan guna memberikan imbauan bersifat preventif kepada jajaran KPPS di Sumatra Barat.
“Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar. Untuk sampai saat ini belum ada laporan maupun aduan dari masyarakat,” ujarnya saat ditanyai wartawan perihal dugaan mark up dana transportasi dan konsumsi petugas KPPS yang belakangan viral di dunia maya, Senin (29/1/2024).
Alfian Nurnas menegaskan, penggunaan anggaran negara di instansi manapun, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap indikasi penyelewengan dana akan memiliki konsekuensi hukum.
“Jangan ada penyalahgunaan anggaran, karena ada ketentuan, ada hukum atau sanksi hukum yang berlaku. Apabila melanggar, sanksi hukum akan berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan mark up dana transportasi dan konsumsi bimtek anggota KPPS Pemilu 2024, menjadi buah bibir netizen pascapelantikan serentak KPPS, Kamis (25/1/2024).