PADANG, HALUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mendesak gubernur membuka dan mengusulkan formasi pengangkatan ASN PPPK bagi guru prioritas (P) pertama sebanyak jumlah guru yang lulus seleksi tahun 2023 lalu, dan serius memperjuangkan pengangkatan guru-guru honor yang ada ke pusat.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, menindaklanjuti aspirasi Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Negeri dan Swasta sehubungan tidak adanya formasi bagi guru yang berstatus prioritas (P) pada tahun 2023 di lingkungan Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Supardi telah menyurati Gubernur, Mahyeldi. Surat ini dikirim pada hari yang sama usai Forum Guru P1 menyampaikan aspirasi ke DPRD, Senin (29/1) siang.
Dalam surat tersebut DPRD meminta agar gubernur dapat membuka dan mengusulkan formasi pengangkatan ASN PPPK bagi guru Prioritas Pertama seleksi Tahun 2023 sebanyak jumlah guru formasi yang lulus seleksi tahun lalu, paling lambat 31 Januari 2024.
Hidayat mengatakan, karena selama ini Pemprov tidak sanggup memberikan kesejahteraan yang memadai kepada guru honor SMA-SMK yang ada di bawah kewenangan provinsi, langkah terbaik yang mesti dilakukan adalah dengan mengusulkan guru honorer yang ada saat ini sebagai PPPK. Menurut dia, harusnya tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak menyampaikan ke Kemenpan-RB menambah formasi sesuai kebutuhan. Karena berdasarkan surat dari Kemenpan-RB keputusan berapa formasi yang akan diusulkan tergantung dari Pemprov.
“Jadi jangan dibatasi dulu di angka 1.500 misalnya, apa salahnya ditambah karena kebutuhan kita akan guru honor saat sekarang ini memang banyak. Kemudian saat guru-guru honor ini mengadukan nasib, gubernur jangan tutup pintu juga, jika tidak bisa diajukan sesuai kebutuhan harus dijelaskan apa alasan-alasannya. Jangan didiamkan guru-guru honor ini mengadukan nasib,” ucap Hidayat saat diwawancarai, Selasa (30/1).
Menyinggung pernyataannya terkait, gubernur jangan tutup pintu ketika guru honor mengadu, menurut Hidayat ini disampaikannya karena usai menyampaikan aspirasi ke DPRD ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru P1 juga mengadukan nasib ke gubernur. Namun dari informasi yang ia dapat para guru honor tersebut tidak berhasil menemui gubernur.
“Jika surat terakhir dari Menpan-RB itu benar bahwasanya putusan untuk mengajukan formasi tergantung Pemprov, tak ada yang salah di situ jika formasi diajukan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Ia mengatakan, perjuangan Pemprov Sumbar untuk pengangkatan guru honor harus serius dan jelas, agar kampanye meningkatkan Sumber Daya Manusia dan melakukan perhatian terhadap pendidikan selaras dengan politik kebijakan dan anggaran yang diambil.
“Bagaimana kita akan menaruh harapan guru-guru ini akan bisa mendidik Sumber Daya Manusia yang handal, dan tangguh, sementara untuk kebutuhan hidup diri dan keluarganya saja mereka kesulitan dengan honor yang masih ratusan ribu,” ulasnya.
Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menuturkan, bicara guru honor ini semestinya gubernur mau bertarung, melakukan upaya yang keras, dan lobi-lobi ke pusat agar formasi yang diusulkan Sumbar bisa diterima sesuai kebutuhan.
Disebutnya, sepanjang tidak melanggar aturan dan ketentuan tidak ada salahnya formasi yang diajukan diperbanyak, karena upaya untuk memperjuangkan guru honorer muaranya adalah untuk peningkatan SDM di Sumbar.
“Kalaupun ada pemikiran dari Pemprov soal keterbatasan anggaran, gaji dari pegawai ini kan bersumber dari dana alokasi umum (APBN,red) juga, masuk ke APBD, kemudian APBD yang membayarkan, kami pikir tak ada persoalan,” ujar Hidayat.
Bicara aksi yang dilakukan guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama, ia juga menyayangkan karena saat guru-guru honor tersebut mengadu kepada gubernur, ia menerima informasi ada pihak-pihak yang melakukan tekanan, dalam bentuk mengancam.
“Ada yang melaporkan dia merasa diancam, jika tidak mundur dari aksi itu akan dipecat sebagai guru honor. Saya mendapat informasi itu. Saya kaget mendengarnya, semestinya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan seperti itu. Akan kita telusuri siapa yang mengancam, jika itu memang sempat terjadi kita akan perkarakan melalui jalur pengawasan DPRD. Saya konsen mengadvokasi ini, apa alasannya, kenapa orang memperjuangkan nasibnya malah ditekan,” tukas Hidayat.
Hidayat menegaskan, DPRD melalui Komisi V DPRD Sumbar konsen bagaimana agar kesejahteraan guru honor bisa terwujud. Untuk hal ini, diharapkan melalui mekanisme pengangkatan PPPK semua guru honorer bisa diangkat, sehingga selambatnya tahun 2025 tidak ada lagi guru-guru SMA-SMK di Sumbar yang berstatus honorer.
Ia juga menyampaikan, kesejahteraan yang memadai untuk guru honor mesti diwujudkan agar mereka nyaman bekerja dan berkualitas dalam mengajar, karena yang namanya komponen untuk pendidikan itu ada tiga. Pertama kurikulum, kedua sarana prasarana pendidikan, dan yang ketiga tenaga kependidikan dan non kependidikanan dimana didalamnya ada guru.
“Tugas pemerintah adalah memberikan kesejahteraan untuk guru-guru honor ini. Perjuangan mereka untuk bisa diangkat kan juga tidak dilakukan setahun atau dua tahun belakangan, mereka rata-rata sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun. Jadi saya berharap gubernur merespon dengan konkrit apa yang menjadi aspirasi dari guru-guru honorer ini. Saat rakyat mengadu jangan hilang, tapi apa yang menjadi perjuangan dari mereka harus ditindaklanjuti,” tukasnya.
Sehubungan dengan ini, sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataaan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Barlius, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih sedang melakukan pendataan jumlah kebutuhan guru di seluruh sekolah tingkat SMA yang menjadi kewenangan Disdik Sumbar. Data kebutuhan guru tersebut, akan menjadi dasar pengajuan kuota dan jumlah formasi guru yang akan diajukan Pemprov Sumbar kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kita sedang menyusun formasi. Sebab jumlah guru yang lulus tes, tentu harus disesuaikan dengan jumlah formasi yang tersedia. Itu adalah suatu kepastian. Namun saat ini formasi yang akan diberikan itu tidak ada,” ujarnya kepada Haluan Selasa (30/1).
Barlius menyebutkan, untuk penempatan serta pembukaan formasi, Pemprov Sumbar harus benar-benar memperhatikan jumlah kebutuhan riil guru di daerah. “Kita harus tahu guru mata pelajaran apa saja yang kurang. Jika semua guru diangkat tapi tidak ada jam mengajar, tentu ini tidak boleh juga. Jika ini terjadi, pemubaziran namanya,” katanya.
Selain berdasarkan jumlah kebutuhan riil guru di daerah, lanjut Barlius, jumlah guru yang akan diangkat, juga mesti disesuaikan dengan kemampuan APBD daerah yang akan digunakan untuk membayar gaji para guru kedepannya. “Intinya sampai saat ini kita masih menyusun jumlah kebutuhan dan formasi yang diajukan,” ucapnya.
Ia memastikan, dalam pengajuan formasi kepada pemerintah pusat nanti, Pemprov Sumbar tidak akan hanya memprioritaskan para guru yang telah berstatus P saja.
Lebih dari itu, Pemprov Sumbar juga harus mempertimbangkan para peserta yang telah dinyatakan lulus murni demi adanya rasa keadilan dan memberikan kesempatan kepada semua. “Jadi, Insya Allah, sebagian dari mereka (guru berstatus P red) nantinya akan terakomodir,” katanya.
Pada kesempatan itu, Barlius juga meluruskan informasi bahwasanya kenaikan honor guru di Sumbar, sebelumnya telah disepakati sebesar Rp70 ribu per jam. Bukannya sebesar Rp75 ribu seperti informasi yang beredar akhir -akhir ini.
Ia menyebut, pembayaran honor guru sebesar Rp70 ribu per jam tersebut, telah sesuai dengan kesepakatan anggaran yang telah dibuat sebelumnya. “Honor Rp70 ribu per jam sudah sesuai dengan aturan tentang BOP yang sebelumnya telah dinaikkan dari Rp50 ribu menjadi Rp70 ribu. Jadi memang sudah naik. Kenaikan yang benar adalah Rp70 ribu, bukannya Rp75 ribu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, mengatakan, para guru honor berstatus P, akan menjadi prioritas yang akan diusulkan pada formasi tahun 2024.
Hal itu merupakan hasil kesepakatan dari audiensi yang pernah dilakukan Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Negeri dan Swasta bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, pada awal Januari lalu, “Namun, tentu tetap memperhatikan formasi yg kosong dan penataan guru yg sedang dilakukan Dinas Pendidikan Sumbar,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan kemarin di Padang.
Ahmad Zakri mengatakan, pada rentang tahun 2021 hingga 2023 kemarin, Pemprov Sumbar bahkan sudah menerima dan mengangkat 3.864 guru PPPK. “Saat ini kita masih membahas jumlah formasi yg akan diusulkan ke Menpan-RB,” tutupnya.
Sebelumnya pada Senin (29/1), ratusan guru yang tergabung dalam, Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Negeri dan Swasta Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar. Kedatangan Forum Guru P1 ke DPRD diterima oleh
anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat di ruang khusus 1 gedung DPRD.
Ketua Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Sumbar, Wahyu dalam kesempatan itu meminta, mereka yang telah lulus tes berstatus P, tahun 2024 ini untuk tidak lagi mengikuti ujian tes CAT.
Forum Guru P 1 juga meminta pemerintah membuka formasi untuk guru terutama bagi guru berstatus P seluas-luasnya. Di Sumatera Barat sendiri jumlah guru berstatus P ada sebanyak 2.662 orang.
“Kami minta pemerintah untuk membuka formasi untuk guru terutama bagi guru berstatus P seluas-luasnya. Di Sumatera Barat jumlah guru berstatus P berjumlah 2.662 orang,” kata Wahyu. (h/len/fzi)