Foto : Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan 43 partai politik (Parpol) dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kabupaten/kota se-Sumbar, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa pasca tahapan penyampaian LADK, KPU kabupaten/kota se-Sumbar telah menerbitkan surat keputusan pembatalan parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu.
“Jadi, konsekuensi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 sesuai jadwal yang ditentukan, partai tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai tingkatan,” ujarnya kepada haluan, Sabtu (3/2/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, dari data yang dihimpun, hanya 3 kabupaten/kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan peserta pemilu di wilayah kerjanya, yaitu Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Sijunjung. Sementara 16 kabupaten/kota lagi menerbitkan keputusan mendiskualifikasi 1-6 parpol di wilayah kerjanya masing-masing.
Ia mengatakan, atas terbitnya keputusan pembatalan peserta pemilu tersebut, partai Gelora Kota Pariaman sempat melayangkan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kota Pariaman, walaupun akhirnya gugatan tersebut ditolak.
“Infomasi parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan,” katanya.
Ory menambahkan, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (h/fdi)