Namun, 99 persen sengketa cepat tidak akan terjadi di Indonesia, karena adanya pergeseran metode kampanye. Sengketa cepat terjadi pada masa orde lama, karena metode kampanye pada saat itu adalah kampanye melibatkan orang ramai di lapangan.
“Sementara pada kondisi saat ini, lebih banyak terjadi black campaign di media sosial. Jadi, pelanggaran atau sengketa pemilu tidak terdeteksi oleh pengawas,” ucapnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Koga