PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah informasi terkait diskualifikasi delapan partai politik (Parpol) gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Sumbar. Hal ini setelah ditemukan adanya ungggahan dari akun tiktok @Tribun_Padang.
“Terkait beredarnya 8 Parpol gagal jadi peserta pemilu di Sumbar seperti di unggah akun Tiktok @Tribun_ Padang, kami nyatakan ini missinformasi dan tidak benar,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, Kamis (8/2).
Ory mengatakan, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun Parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.
“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kota. Sementara untuk di tingkat Sumbar tidak ada,” ujarnya lagi.
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
Diskualifikasi terhadap Parpol di tingkat kabupaten/kota tersebut sebagai konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggak 7 Januari 2024 lalu.
“Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Untuk diketahui, kabupaten dan kota yang Parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD yang terkena diskualifikasi yakni :
- Partai Buruh ada 4 daerah, yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto.
- Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
- Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padang Panjang, Sawalunto, Bukitinggi.
- Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi.
- Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi.
- Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
- Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
- Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto dan Kota Solok. (h/fdi)