Dikatakan Nurman, intinya setiap orang tidak ingin sakit, tapi walaupun sakit orang tetap ingin menggunakan hak pilihnya dan tugas rumah sakit adalah mengurus orang sakit.
Sementara Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika menjelaskan bahwa bagi pasien di rumah sakit yang ingin memberikan hak pilihnya, maka rekomendasi atau izin untuk memilih dikembalikan lagi pada rumah sakit itu sendiri.
“Sebetulnya begini, memilih itu hak, sedangkan mendapatkan perawatan itu juga hak pasien, jadi pada intinya bagi pasien rumah sakit yang ingin memberikan hak pilih, rekomendasinya tentu dikembalikan pada pihak rumah sakit itu sendiri,” katanya. (*)