PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 7.363 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di KPU Sumbar, Jumat (23/1/2024).
Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara.
“Kita telah menerima surat suara untuk PSU dan sudah kita distribusikan ke kabupaten/kota yang melaksanakan PSU. Kemudian ada 7.363 kelebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan serta ada yang rusak, sehingga dimusnahkan,” ujarnya.
Dikatakannya, PSU akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota tepatnya di 18 tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 Februari 2024. Kemudian kesiapan logistik lainnya dan kesiapan TPS disiapkan, serta KPPS dan persiapkan-persiapan lainnya, seperti berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang PSU tersebut. Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan dan kesiapan dari KPPS di TPS.
Untuk diketahui, sebanyak 7.363 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara anggota DPD sebanyak enam lembar, surat suara anggota DPR RI Sumbar satu sebanyak 218 lembar, surat suara anggota DPR RI Sumbar dua sebanyak 37 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar satu sebanyak 739 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar dua sebanyak 791 lembar.
Kemudian surat suara anggota DPRD Sumbar tiga sebanyak 1.010 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar empat sebanyak 554 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar lima sebanyak 1.001 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar enam sebanyak 1.001 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar tujuh sebanyak 1.002 lembar, surat suara anggota DPRD Sumbar delapan sebanyak 1.004 lembar. (*)